1. Pengakuan Pemerintah sebagai suatu Badan Hukum dari Menteri Djustisi Indonesia Timur No: A.15/1/33 tanggal 04 November 1949.
2. Terdaftar pada DIRJEN BIMAS Kristen Protestan Departemen Agama RI No: 159 Tahun 1989 tanggal 25 Juli 1989.
3. Tanda Keanggotaan PII dari Persekutuan Injili Indonesia No 41/PII/Grj/1995 tanggal 21 Desember 1995.
4. SK dari Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang penunjukan Gereja KIBAID sebagai Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah No: 41-VIII-1995 tanggal 19 Oktober 1995.
5. Terdaftar pada DITJEN SOSPOL Departemen Dalam Negeri RI No:220/DPM/SOS/1997.
http://kibaidlongori.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar